** Pengertian Konstitusi dalam arti luas ; adalah hukum tata negara , yaitu keseluruhan dan ketentuan hukum yang menggambarkan sisitem ketatanegaraan suatu negara atau keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
** Pengertian Konstitusi dalam arti sempit ; piagam dasar atau undang-undang dasar ( loi constitutionalle ) ialah dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara atau merupakan satu / beberapa dokumen yang memuat aturan bersifat pokok/ satu dokumen dasar yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap .
Minggu, 09 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar