Minggu, 09 Mei 2010

Dasar Negara

Dasar Negara


A. Dasar Negara
=> merupakan filsafat negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum, atau sumber tertib hukum dalam negara.

* Fungsi Dasar Negara
=> Pada umumnya dasar negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut :

a. Dasar berdiri dan tegaknya negara ; pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu negara hendak mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar terbentuknya suatu negara.

b. Dasar kegiatan penyelenggaraan negara ; negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang bersangkutan dibawah pimpinan para penyelenggara negara .

c. Dasar pertisipasi warga negara ; semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mempertahankan negara dan berpatisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

d. Dasar pergaulan antar warga negara ; dasar negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antar warga negara dengan negara, melainkan juga dasar perhubungan antar warga negara.

e. Dasar dan sumber hukum nasional ; seluruh peraturan perundangan yang dibentuk untuk penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada dasar negara.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar