Dasar Negara
A. Dasar Negara
=> merupakan filsafat negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum, atau sumber tertib hukum dalam negara.
* Fungsi Dasar Negara
=> Pada umumnya dasar negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut :
a. Dasar berdiri dan tegaknya negara ; pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu negara hendak mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar terbentuknya suatu negara.
b. Dasar kegiatan penyelenggaraan negara ; negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang bersangkutan dibawah pimpinan para penyelenggara negara .
c. Dasar pertisipasi warga negara ; semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mempertahankan negara dan berpatisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
d. Dasar pergaulan antar warga negara ; dasar negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antar warga negara dengan negara, melainkan juga dasar perhubungan antar warga negara.
e. Dasar dan sumber hukum nasional ; seluruh peraturan perundangan yang dibentuk untuk penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada dasar negara.
A. Dasar Negara
=> merupakan filsafat negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum, atau sumber tertib hukum dalam negara.
* Fungsi Dasar Negara
=> Pada umumnya dasar negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut :
a. Dasar berdiri dan tegaknya negara ; pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu negara hendak mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar terbentuknya suatu negara.
b. Dasar kegiatan penyelenggaraan negara ; negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang bersangkutan dibawah pimpinan para penyelenggara negara .
c. Dasar pertisipasi warga negara ; semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mempertahankan negara dan berpatisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
d. Dasar pergaulan antar warga negara ; dasar negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antar warga negara dengan negara, melainkan juga dasar perhubungan antar warga negara.
e. Dasar dan sumber hukum nasional ; seluruh peraturan perundangan yang dibentuk untuk penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada dasar negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar