Minggu, 16 Mei 2010

HAM

HAM adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan YME


HAM berdasarkan UU No. 39/1999 Pasal 1 angka 1 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Macam-macam HAM:
a. Hak Asasi Pribadi
yaitu hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berorganisasi atau berserikat.
b. Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik
yaitu hak asasi ekonomi atau hak milik, yaitu hak kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
c. Hak Asasi Persamaan Hukum
yaitu hak asasi persamaan hukum, yaitu hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.
d. Hak Asasi Politik
yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat.
e. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan
yaitu kebebasan hak untuk memperoleh pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
f. Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan Perlindungan Hukum
yaitu hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, yaitu hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum)

Sumber Hukum HAM:

1. UUD 1945 Pasal 27 s/d 31 ditambah dengan Pasal 28A -28J

2. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 memuat tentang hak asasi manusia antara lain : hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak mendapatkan keadilan, hak untuk mendapatkan keamanan, hak kesejahteraan, hak kemerdekaan dan hak atas informasi. Sedangkan kewajiban asasi yang diatur dalam ketetapan ini adalah wajib menghormati hak asasi orang lain, wajib untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan uu.

3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

HAM yang diatur dalam undang-undang ini antara lain: Hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak mendapatkan keadilan, hak rasa aman, hak atas kebebasan pribadi dll.

Instrumen HAM Internasional :

1. DUHAM

2. ECOSOC

3. CAT

Lembaga HAM Indonesia :

1. KOMNAS HAM

Dibentuk tanggal 7 Juni 1993 dengan Keppres No. 5 Tahun 1993.

Fungsinya : Mediasi, penyuluhan, pengkajian dan penelitian dan pemantauan.

2. Pengadilan HAM

Menurut UU No. 26 Tahun 2000

3. Pengadilan HAM Ad.Hoc adalah untuk menyelesaikan perkara HAM yang terjadi sebelum ada UU No. 26 Tahun 2000. Penangan ini atas usul DPR dengan keputusan Presiden.

4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM yang dibentuk dengan undang-undang.

Peradilan HAM Internatioanl :

Perlindungan HAM international dapat dilakukan melalui lembaga internasional melalui lembaga international seperti Komisi HAM-PBB dan Mahkamah International.

Yang termasuk pelanggaran HAM yang berat:

1. Genoside (pemusnahan massal terhadap kelompok etnis atau penganut agama tertentu.

2. Kejahatan kemanusiaan : penganiayaan, penghilangan orang secara paksa,

3. kejahatan perang

4. penyerangan suatu bangsa atau negara terhadap negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar