Minggu, 16 Mei 2010

HAM

HAM adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan YME


HAM berdasarkan UU No. 39/1999 Pasal 1 angka 1 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Macam-macam HAM:
a. Hak Asasi Pribadi
yaitu hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berorganisasi atau berserikat.
b. Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik
yaitu hak asasi ekonomi atau hak milik, yaitu hak kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
c. Hak Asasi Persamaan Hukum
yaitu hak asasi persamaan hukum, yaitu hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.
d. Hak Asasi Politik
yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat.
e. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan
yaitu kebebasan hak untuk memperoleh pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
f. Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan Perlindungan Hukum
yaitu hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, yaitu hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum)

Sumber Hukum HAM:

1. UUD 1945 Pasal 27 s/d 31 ditambah dengan Pasal 28A -28J

2. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 memuat tentang hak asasi manusia antara lain : hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak mendapatkan keadilan, hak untuk mendapatkan keamanan, hak kesejahteraan, hak kemerdekaan dan hak atas informasi. Sedangkan kewajiban asasi yang diatur dalam ketetapan ini adalah wajib menghormati hak asasi orang lain, wajib untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan uu.

3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

HAM yang diatur dalam undang-undang ini antara lain: Hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak mendapatkan keadilan, hak rasa aman, hak atas kebebasan pribadi dll.

Instrumen HAM Internasional :

1. DUHAM

2. ECOSOC

3. CAT

Lembaga HAM Indonesia :

1. KOMNAS HAM

Dibentuk tanggal 7 Juni 1993 dengan Keppres No. 5 Tahun 1993.

Fungsinya : Mediasi, penyuluhan, pengkajian dan penelitian dan pemantauan.

2. Pengadilan HAM

Menurut UU No. 26 Tahun 2000

3. Pengadilan HAM Ad.Hoc adalah untuk menyelesaikan perkara HAM yang terjadi sebelum ada UU No. 26 Tahun 2000. Penangan ini atas usul DPR dengan keputusan Presiden.

4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM yang dibentuk dengan undang-undang.

Peradilan HAM Internatioanl :

Perlindungan HAM international dapat dilakukan melalui lembaga internasional melalui lembaga international seperti Komisi HAM-PBB dan Mahkamah International.

Yang termasuk pelanggaran HAM yang berat:

1. Genoside (pemusnahan massal terhadap kelompok etnis atau penganut agama tertentu.

2. Kejahatan kemanusiaan : penganiayaan, penghilangan orang secara paksa,

3. kejahatan perang

4. penyerangan suatu bangsa atau negara terhadap negara lain.

Selasa, 11 Mei 2010

Hakikat Bangsa

Hakikat Bangsa

A. Manusia sebagai Mahkluk Individu dan Mahkluk Sosial
Menurut kodratnya, manusia berkedudukan sebagai :
a. Mahluk individu, dan
b. Mahluk sosial.
Manusia sebagai makhluk individu teridi dari unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa) yang tidak dapat dipisahkan. Jiwa dan raga itulah yang membentuk individu. Sebagai makhluk individu, manusia mempunyai kecenderungan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dengan caranya sendiri yaitu dengan mengandalkan ataupun mengembangkan potensi (kemampuan) yang ada pada dirinya.

Mengingat kebutuhan manusia itu beraneka ragam dan belum tentu setiap manusia dapat menghasilkan sendiri semua alat pemuas kebutuhannnya yang beraneka ragam itu, maka mengharuskan manusia dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya meminta batuan atau bekerjasama dengan orang lain guna mengatasi kesulitan–kesulitannya. Dengan demikian manusia harus bermasyarakat.

Sebagai makhluk sosial, manusia sejak lahir mempunyai naluri/hasrat/bakat untuk selalu bersatu atau menyatu dengan sesamanya atau hidup berkelompok dengan sesamanya (hidup bermasyarakat).
Manusia dalam mewujudkan hasratnya untuk hidup bersama atau bekerjasama dengan orang lain (hidup bermasyarakat) dengan cara membentuk kelompok atau organisasi dari yang terkecil hingga sampai yang terbesar seperti Negara

B. Pengertian dan unsur terbentuknya Bangsa
Ada beberapa pendapat tentang bangsa :
a. Ernest Renan :
Bangsa adalah sekelompok manusia yang merasa sejiwa dan bersatu karena mempunyai pengalaman sejarah (rasa senasib dan sepenanggungan) yang sama dimasa lampau dan cita–cita yang sama dimasa mendatang.
b. Otto Bauer :
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan kareketeristik yang tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c. F. Ratzel :
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu dan hasrat itu timbul karena adanya kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
d. Hans Kohn :
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah, suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak dapat dirumuskan secara eksak.

Terciptanya suatu bangsa (nation) bukan atas dasar hal–hal yang bersifat fisikal seperti persamaan ras, bahasa, agama, kebudayaan dan sebagainya, melainkan atas dasar kehendak bersama yang dipersatukan oleh hal–hal yang bersifat ideal yaitu persamaan nasib dan cita–cita. Menurut Hans Kohn, faktor fisikal suatu bangsa merupakan ciri khas dari bangsa yang dapat digunakan untuk membedakan dengan bangsa lain.
Adanya keinginan bersama, menurut Ernest Renan merupakan satu–satunya unsur nasionalisme. Dengan demikian apabila suatu keinginan bersatu sudah timbul untuk mendirikan suatu negara maka kelompok masyarakat itu sudah menjadi bangsa/nation.
Bangsa dalam pengertian modern, baru dikenal pada akhir abad 18 yakni dengan munculnya paham nasionalisme yaitu paham yang menganggap bahwa kesetiaan individu diberikan kepada negara kebangsaan (nation state). Sejalan dengan itu maka pengertian negara disamakan dengan bangsa. Dari uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa faktor yang menentukan terjadinya bangsa adalah :
a. pengalaman sejarah yang sama (perasaan senasib dan sepenanggungan);
b. cita – cita yang sama;
c. nasionalisme.

Friedrich Hertz menyatakan setiap bangsa mempunyai 4 unsur aspirasi :
a. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.
b. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya yaitu bebas dari segala dominasi dan campur tangan asing.
c. Keinginan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.
d. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa–bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise.

Pengertian Negara

Pengertian Negara

Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).

e. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.

Untuk memudahkan kita dalam memahami pengertian negara, maka pengertian negara dapat kita kelompokkan :
a. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kekuasaan.
Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.

b. Pengertian negara ditinjau dari organisasi Politik.
Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa”.
Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
Negara sebagai organisasi politik mempunyai 2 (dua) tugas :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan–golongan kearah tercapainya tujuan masyarakat seluruhnya.
Dengan demikian negara sebagai organisasi politik mempunyai pengertian bahwa negara melalui kekuasaan dan wewenang yang dimilki hendak mewujudkan suatu tujuan demi kepentingan umum.

c. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kesusilaan.
Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
1. pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara.
2. pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan.
Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.

d. Pengertian negara ditinjau dari Integritas antara Pemerintah dan Rakyat.
Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara :
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah.
Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
Berdasarkan pemikiran Soepomo, teori integralistik dipandang yang paling cocok dengan masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Bukti Indonesia menganut teori integralistik dinyatakan secara tegas dalam Penjelasan UUD 1945 yang memuat pokok–pokok pikiran pembukaan.

Kedaulatan

Kedaulatan.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Istilah kedaulatan pertama kali diperkenalkan oleh Jean Bodin (1530 – 1593). Menurutnya kedaulatan itu sebagai kekuasaan mutlak, abadi dan asli dari suatu negara.
Sifat–sifat pokok kedualatan :
  • Permanen : kedaulatan akan tetap ada selama negara itu masih ada.
  • Absolut : dalam negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari kekuasaan negara.
  • Tidak dibagi-bagi : kedaulatn merupakan satu–satunya kekuasaan tertinggi.
  • Tidak terbatas : kedaulatan itu meliputi semua orang dan golongan tanpa kecuali.
  • Asli : kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Sumber Kedaulatan.
Ada beberapa teori yang membahas secara rasional mengenai bagaimana dan asal mula kedaulatan. Teori–teori itu antara lain :
1) Teori Kedaulatan Tuhan.
Menurut teori ini yang disebut juga teori Theokrasi, kekuasaan tertinggi dalam negara adalah berasal dari Tuhan. Dasar pemikiran teori ini adalah keyakinan bahwa alam semesta beserta isinya adalah ciptaan Tuhan, demikian pula kedaulatan yang ada pada pemerintah atau raja adalah berasal dari Tuhan. Penganut teori Theokrasi antara lain F. J. Stahl dan Mr. de Savornin Lohman.

2) Teori Kedaulatan Raja.
Kedaulatan negara terletak ditangan raja dan keturunannya, raja mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan. Oleh sebab itu raja dalam memerintah harus berkuasa secara mutlak bahkan cenderung sewenang–wenang. Raja dalam menjalankan kekuasaannya hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri dan kepada Tuhan, sehingga raja tidak perlu tunduk pada hukum maupun moral, oleh karena itu negara adalah raja karena yang berdulat ialah raja. Peletak dasar teori kedaulatan raja adalah Machiavelli, ia menyatakan bahwa negara yang kuat hendaknya dipimpin oleh seoarang raja yang memiliki kedaulatan yang tidak terbatas (mutlak), srhingga dapat melaksanakan cita–cita bangsa sepenuhnya, kalau perlu raja melanggar hukum konstitusi dan hukum moral. Penganut teori ini antara lain : Jean Bodin, Thomas Hobbes, F. Hegel.

3) Teori Kedaulatan Rakyat.
Menurut teori ini, rakyatlah yang berdaulat dalam negara dan mewakilkan kekuasaannya kepada suatu badan yaitu Pemerintah. Apabila pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah tersebut dengan pemerintah yang baru. Penganjur teori ini adalah : Jean Jacques Rousseau, John Locke, Montesquieu.

4) Teori Kedaulatan Negara.
Menurut paham ini, negaralah sebagai sumber kedulatan dalam negara. Negara (dalam arti Gouvernment = Pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap kehidupan kebebasan dan ekonomi (Life, liberty and property) dari warganya, sehingga penguasa dalam menjalankan kekuasaannya tidak dibatasi hukum.
Warga negara bersama hak miliknya dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara, mereka tunduk kepada hukum bukan karena suatu perjanjian melainkan karena hukum itu kehendak negara. Oleh karena itu setiap tindakan rakyat harus menurut kehendak negara, sedangkan negara sendiri tidak perlu tunduk kepada hukum sebab negara sendirilah yang membuat hukum.
Penganut teori kedaulatan negara antara lain :
  • George Jellinek.
  • Paul Laband : “Tidak ada negara tidak ada kekuasaan tertinggi”.
5) Teori Kedaulatan Hukum.
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Dasar pemikiran teori ini adalah bahwa pemerintah memiliki atau mendapat kekuasaan atau kewenangan berdasarkan hukum yang berlaku, oleh sebab itu yang berdaulat adalah hukum. Negara harus mentaati tata tertib hukum karena hukum terletak di atas kekuasaan manapun dalam negara. Pemerintah dan lembaga negara lain dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menurut hukum yang berlaku. Oleh sebab itu menurut Krabbe sebaiknya negara merupakan negara hukum yang berarti bahwa setiap tindakan negara harus berdasarkan atas hukum.
Penganut teori kedaulatan hukum adalah : Immanuel Kant, Krabbe dan Leon Duguit.
Gagasan negara hukum tersebut di atas, mula pertama kalinya dicetuskan oleh Immanuel Kant dan gagasannya itu disebut negara hukum murni/klasik/dalam arti sempit atau negara hukum formal. Pada jaman modern, teori negara hukum murni sudah banyak ditinggalkan orang dan diganti dengan teori negara hukum modern/dalam arti luas atau negara hukum material dan disebut juga sebagai negara kesejahteraan (Welfare State) yang dikembangkan oleh Kranenburg dan Utrecht.

d. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan negara lain bukanlah merupakan syarat mutlak berdirinya negara, karena pengakuan bukan merupakan unsur pembentuk negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja adanya negara baru. Suatu negara akan tetap tegak berdiri walaupun negara itu tidak mendapat pengakuan dari negara lain. Contoh :
  • AS merdeka tahun 1776, baru diakui Inggris tahun 1783.
  • Indonesia merdeka tahun 1945, baru diakui Belanda tahun 1949.
Ada 2 (dua) teori tentang pengakuan :
a. Teori Deklaratif (Declaratory theory).
Menurut teori ini, apabila semua unsur–unsur negara telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka dengan sendirinya telah merupakan sebuah negara dan harus diperlakukan sama seperti negara–negara yang lebih dulu ada oleh negara–negara lain. Sehingga pengakuan hanyalah bersifat pencatatan belaka pada pihak negara lain bahwa negara baru itu telah mengambil tempat disamping negara lain yang telah lebih dulu ada.

b. Teori Konstitutif (Constitutive theory).
Menurut teori ini, walaupun suatu masyarakat politik telah memiliki semua unsur– unsur kenegaraan, akan tetapi tidaklah secara otomatis dapat diterima sebagai negara ditengah–tengah pergaulan masyarakat internasional. Sehingga suatu negara baru dapat diterima ditengah–tengah pergaulan internasional harus mendapat pengakuan dari negara lain terlebih dahulu atau dengan kata lain suatu negara baru dianggap ada setelah mendapat pengakuan dari negara–negara lain.

Pengakuan ada 2 (dua) macam :
a. Pengakuan de facto :
Suatu pengakuan terhadap negara baru yang didasarkan pada suatu fakta atau kenyataan bahwa negara itu telah mempunyai unsur–unsur pokok berdirinya negara. Pengakuan ini bersifat sementara , dan pengakuan de facto dapat menimbulkan akibat antara negara yang mengakui dan yang diakui dapat mengadakan hubungan yang bersifat terbatas, misalnya membuka Kantor Dagang.

b. Pengakuan de jure :
Suatu pengakuan terhadap negara baru secara resmi menurut hukum. Pengakuan ini biasanya diberikan apabila negara yang mengakui sudah merasa yakin bahwa negara yang diakui benar–benar talah mampu mempertahankan kedaulatanya, sehingga negara baru itu dianggap telah mampu dan sanggup untuk memenuhi kewajiban– kewajiban internasioanl. Pengakauan de jure bersifat tetap, dan pengakuan ini dapat menimbulkan akibat antara negara yang mengakui dan yang diakui dapat mengadakan hubungan secara luas di segala bidang, misalnya hubungan diplomatik, hubungan konsuler.

Unsur Terbentuknya negara


Unsur Terbentuknya Negara

Suatu organisasi atau masyarakat politik dapat dikatakan sebagai negara apabila memenuhi unsur–unsur pokok yang harus ada dalam negara. Adapun unsur–unsur yang harus ada dalam negara menurut Oppenheim Lauterpacht adalah : (a) rakyat, (b) daerah, dan (c) Pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur itu disebut sebagai unsur Konstitutif atau pembentuk. Disamping ketiga unsur pokok tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.

Selain itu juga ada unsur negara ditinjau dari segi negara sebagai subyek dalam hukum internasional yaitu suatu negara yang akan mengadakan hubungan dengan negara lain, maka negara harus memenuhi unsur sebagaimana yang dirumuskan dalam Konvensi Montevideo 1933 yaitu : (a) daerah tertentu, (b) penduduk yang tetap, (c) pemerintah, (d) kesanggupan berhubungan dengan negara lain, dan (e) pengakuan.

a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau yang menjadi penghuni negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara karena rakyatlah yang pertama–tama berkepentingan supaya oraganisasi dapat berjalan lancar dan baik. Antara bangsa dengan rakyat adalah sama-sama sebagai penghuni negara, namun terdapat perbedaan yaitu bangsa merupakan penghuni negara dalam arti politis sedangkan rakyat merupakan penghuni negara dalam arti sosiologis.
Rakyat suatu negara dapat dibedakan :
  • mereka yang berstatus Penduduk, sedangkan penduduk negara dibedakan antara warga negara dan bukan warga negara.
  • mereka yang berstatus bukan Penduduk.
Penduduk : orang–orang yang bertempat tinggal dan menetap di dalam wilayah negara.
Bukan Penduduk : semua orang yang berada di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu
Warga negara : mereka yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara dan mengakui pemerintahan negaranya sebagai pemerintahnya. Diantara warga negara dapat dibedakan anatar warga negara asli dan warga negara keturunan.
Bukan warga negara : mereka yang tidak mempunyai ikatan hukum dengan negara dan mereka tidak mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahnya.

b. Wilayah
Sebagai tempat menetap rakyat dan tempat pemerintahan melakasanakan kegiatan, maka negara memerlukan wilayah. Wilayah (daerah) negara meliputi :
1) Wilayah daratan.
Adalah segala sesuatu yang terlihat di atas bumi seperti sungai, rawa dan gunung. Untuk menentukan batas wilayah daratan pada umumnya ditentukan melalui perjanjian antar negara yang bertetangga. Batas wilayah daratan dapat berupa :
  • Batas alam, seperti gunung, sungai, danau, lautan dsb.
  • Batas buatan, seperti pagar kawat, pagar tembok, tugu atau monumen dan sebagainya.
2) Wilayah lautan.
Lautan yang merupakan daerah suatu negara disebut laut teritorial, sedangkan laut yang berada di luar laut teritorial disebut laut terbuka. Suatu negara belum tentu mempunyai wilayah lautan, seperti negara–negara yang terletak ditengah–tengah benua dan dikelilingi negara lain, Contoh Swiss, Mongolia dsb.
Mengenai lautan terdapat 2 (dua) konsep pokok yang saling bertentangan yaitu :
  1. Res Nulius : menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, karena itu laut dapat diambil dan dimiliki sebagai wilayah oleh setiap negara.
  2. Res Communis : menyatakan bahwa laut merupakan milik bersama masyarakat internasional, karena itu laut tidak dapat diambil dan dimilki sebagai wilayah oleh setiap negara.
Secara kenyataan dalam praktek sejak dulu hingga sekarang menunjukkan bahwa laut dapat dimiliki dan dijadikan sebagai wilayah kedaualatan suatu negara, walaupun kepemilikannya harus memepertimbangkan kepentingan masyarakat internasional dalam bentuk kebebasan pelayaran.
Untuk menentukan batas wilayah lautan tidak semudah menetapkan batas wilayah daratan sebab batas wilayah lautan lebih banyak permasalahannya dan bermacam–macam peraturannya. Dalam hukum internasional belum terbentuk adanya keseragaman ketentuan mengenai lebar laut teritorial setiap negara dan kebanyakan negara menentukan sendiri– sendiri batas laut teritorialnya, ada yang 3 mil (Indonesia sebelum Deklarasi Juanda), 12 mil (seperti Saudi Arabia, RRC, Chile, dsb), 200 mil (El Savador), dan 600 mil (Brazilia).
Pada dewasa ini masalah yang berhubungan dengan lautan diatur dalam Konvensi Hukum Laut internasional tahun 1982 yang diadakan di Mentengo Bay (Jamaica) pada tanggal 10 Desember 1982.
Konvensi Hukum Laut internasional tahun 1982 antara lain menentukan :
  1. Batas Laut teritorial sejauh 12 mil laut.
  2. Batas zone bersebelahan sejauh 24 mil laut.
  3. Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut.
  4. Batas landas Kontinen ditetapkan sejauh 200 mil atau lebih; dalam wilayah ini negara pantai dapat mengadakan eksploitasi dan eksplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan yang diperolehnya kepada masyarakat internasional.
3) Wilayah udara.
Adalah meliputi ruang angkasa/udara yang berada di atas wilayah daratan dan laut teritorial negara. Kekuasaan atas wilayah udara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919 tentang Navigasi Udara yang kemudian diganti dengan Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional, yang antara lain menyebutkan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya dan jarak ketinggian kedaulatan negara di udara ditentukan oleh kesanggupan pesawat udara mencapai ketinggian tertentu, yang selalu berubah tergantung kepada kemajuan teknologi penerbangan.

4) Daerah ekstrateritorial (daerah konvensional).
Yaitu merupakan wilayah atau tempat–tempat yang menurut kebiasaan hukum internasional diakui sebagai wilayah/daerah kekuasaan negara tertentu, meskipun sebenarnya wilayah atau tempat itu berada di wilayah negara lain.
Contoh : (a) Tempat perwakilan diplomatik (kedutaan, (b) Kapal laut berbendera negara tertentu yang berlayar di laut terbuka

c. Pemerintah yang berdaulat
Menurut Utrecht, istilah “Pemerintah” mempunyai 3 pengertian :
  1. Pemerintah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan atau perlengkapan dari seluruh alat perlengakapan negara yang berkuasa memerintah dalam arti luas yang meliputi badan legeslatif, eksekutif dan yudikatif.
  2. Pemerintah sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara.
  3. Pemerintah sebagai organ (Badan) eksekutif, seperti Presiden, Wakil Presiden dan Menteri–Menteri negara (di Indonesia), Kabinet atau Dewan Menteri (di Inggris).
Memperhatikan pemikiran Utrecht, maka dapat kita simpulkan bahwa Pemerintah dalam arti luas itu meliputi gabungan semua alat–alat perlengkapan negara, sedangkan Pemerintah dalam arti sempit adalah Kepala negara saja atau Organ eksekutif.
Dari pengertian di atas, yang merupakan pemerintah sebagai unsur negara adalah pemerintah dalam arti luas yakni gabungan seluruh alat–alat perlengkapan negara. Dan pemerintah itu harus berdaulat. Pemerintah yang berdaulat adalah kedalam dapat mengatur kehidupan rakyatnya dan ditaati oleh rakyatnya, sedangkan keluar dapat mempertahankan kemerdekaannya dan mengadakan hubungan dengan negara lain

Hakikat Negara

Hakikat Negara

Negara hakikatnya merupakan organisasi kekuasaan dari perkumpulan manusia yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dan sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama dari perkumpulan tersebut. Sebagai wujud (manifestasi) dari kedaulatan yang dimilikinya, negara memiliki sifat-sifat khusus yang hanya terdapat dalam negara itu sendiri.

Sifat-sifat itu meliputi :
a. Sifat memaksa.
Agar peraturan perundangan ditaati, penertiban dalam masyarakat tercapai serta tindakan anarkhi dapat dicegah, maka negara mempunyai sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal (syah)

b. Sifat monopoli.
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat, dalam rangka ini negara dapat menyatakan sesuatu dilarang dan tidak boleh disebar luaskan karena bertentangan dengan tujuan negara atau masyarakat.

c. Sifat mencakup semua.
Sifat ini nampak dalam kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara yaitu bahwa semua peraturan perundangan berlaku atau mengikat kepada semua orang tanpa kecuali.

Asal mula terjadinya negara


Asal Mula Terjadinya Negara

Terjadinya negara secara Primer :

Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di dunia.
Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
  • Fase Persekutuan manusia.
  • Fase Kerajaan.
  • Fase Negara.
  • Fase Negara demokrasi dan Diktatur.
Dismping itu untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :
a. Teori Ketuhanan (Theokratis).
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “..... Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.
Penganut teori theokrasi modern adalah Frederich Julius Stahl (1802 – 1861). Dalam bukunya yang berjudul “Die Philosophie des recht”, ia menyatakan bahwa negara secara berangsur–angsur tumbuh melalui proses evolusi : Keluarga -----> Bangsa -----> Negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan disebabkan kehendak Tuhan. Dalam dunia modern seperti sekarang ini, teori theokratis tidak dipratekkan lagi, sudah tertinggal jauh.

Beberapa pelopor teori theokratis yang lain :
a) Santo Agustinus :
Kedudukan gereja yang dipimpin Sri Paus lebih tinggi dari kedudukan negara yang dipimpin raja, karena Paus merupakan wakil dari tuhan di dunia dan gereja merupakan bayangan dari kerajaan Tuhan. Agustinus membagi ada 2 macam negara yaitu :
  • Civitate Dei (Kerajaan Tuhan).
  • Civitate Diabolis/Terrana (Kerajaan Setan) yang ada di dunia fana.
b) Thomas Aquinas :
Negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia, sebagai lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dan kehidupan masyarakat serta penyelenggara kepentingan umum, negara merupakan penjelmaan yang tidak sempurna. Kedudukan raja dan Sri Paus sama tinggi, keduanya merupakan wakil Tuhan yang masing-masing mempunyai tugas berlainan yaitu raja mempunyai tugas dibidang keduniawian yaitu mengusahakan agar rakyatnya hidup bahagia dan sejahtera di dalam negara, sedangkan Paus mempunyai tugas dibidang kerokhanian yaitu membimbing rakyatnya agar kelak dapat hidup bahagia di akhirat.

b. Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
Gambaran bahwa negara terbentuk karena kekuasaan dapat disimak dalam berbagai pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai berikut :
  • Kalikles : Dalam suasana alam bebas bila ada orang–orang yang lebih baik telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari yang kurang baik, maka disitulah keadilan, demikian pula pada negara bahwa yang kuat memerintah (menguasai) yang lemah.
  • Voltaire : “Raja yang pertama ialah pahlawan yang menang perang”.
  • Karl Marx : Negara adalah hasil pertarungan antar kekuatan–kekuatan ekonomis dan negara merupakan alat pemeras bagi mereka yang lebih kuat terhadap yang lemah dan negara akan lenyap kalau perbedaan kelas tidak ada lagi.
  • Harold J. Laski : Setiap pergaulan hidup memerlukan organisasi pemaksa untuk menjamin kelanjutan hubungan produksi yang tetap.
  • Leon Duguit : Yang dapat memaksakan kehendak kepada pihak lain ialah mereka–mereka yang paling kuat yang memiliki keistimewaan phisik, otak (kecerdasan), ekonomi dan agama.
  • G. Jellinek : Negara adalah kesatuan yang dilengkapi dengan kekuasaan memerintah bagi orang-orang yang ada di dalamnya yaitu kemampuan memaksakan kemauan sendiri terhadap orang-orang lain tanpa tawar menawar.

c. Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.
Penganjur teori perjanjian masyarakat antara lain :
1) Hugo de Groot (Grotius) :
Negara merupakan ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan kodrat. Negara berasal dari suatu perjanjian yang disebut “pactum” dengan tujuan untuk mengadakan ketertiban dan menghilangkan kemelaratan. Grotius merupakan orang yang pertama kali memakai hukum kodrat yang berasal dari rasio terhadap hal–hal kenegaraan. Dan ia menganggap bahwa perjanjian masyarakat sebagai suatu kenyataan sejarah yang sungguh–sungguh pernah terjadi.

2) Thomas Hobbes :
Suasana alam bebas dalam status naturalis merupakan keadaan penuh kekacauan, kehidupan manusia tak ubahnya seperti binatang buas di hutan belantara (Homo homini lupus) sehingga menyebabkan terjadinya perkelahian atau perang semua lawan semua (Bellum omnium contra omnes atau The war of all aginst all). Keadaan tersebut diakibatkan adanya pelaksanaan natural rights (yaitu hak dan kekuasaan yang dimiliki setiap manusia untuk berbuat apa saja untuk mempertahankan kehidupannya) yang tanpa batas.
Dalam keadaan penuh kekacauan, lahirlah natural law dari rasio manusia untuk mengakhiri pelaksanaan natural rights secara liar dengan jalan mengadakan perjanjain. Menurut Thomas Hobbes, perjanjian masyarakat hanya ada satu yaitu “Pactum Subjectionis”, dalam perjanjian ini terjadi penyerahan natural rights (hak kodrat) kepada suatu badan yang dibentuk (yaitu body politik) yang akan membimbing manusia untuk mencapai kebahagiaan umum, hak yang sudah diserahkan kepada penguasa (raja) tidak dapat diminta kembali dan raja harus berkuasa secara mutlak. Melalui teorinya, Thomas Hobbes menghendaki adanya bentuk monarkhi absolut.

3) John Locke :
Melalui bukunya yang berjudul “Two treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
  1. Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
  2. Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam pactum sujectionis tidak semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja) tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan hak tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak–hak tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal, dan ia dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.

4) Jean Jacques Rousseau :
Melalui bukunya yang berjudul “Du Contract Social”, Jean Jacques Rousseau menyatakan : menurut kodratnya manusia sejak lahir sama dan merdeka, tetapi agar kepentingannya terjamin maka tiap–tiap orang dengan sukarela menyerahkan hak dan kekuasaannya itu kepada organisasi (disebut negara) yang dibentuk bersama–sama dengan orang lain. Kepada negara tersebut diserahkan kemerdekaan alamiah dan di bawah organisasi negara, manusia mendapatkan kembali haknya dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Negara yang dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat harus dapat menjamin kebebasan dan persamaan serta menyelenggarakan ketertiban masyarakat.
Yang berdaulat dalam negara adalah rakyat, sedangkan pemerintah hanya merupakan wakilnya saja, sehingga apapila pemerintah tidak dapat melaksanakan urusannya sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat dapat mengganti pemerintah tersebut dengan pemerintah yang baru karena pemerintah yang berdaulat dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (Volonte general). Melalui teorinya tersebut, J.J. Rousseau menghendaki bentuk negara yang berkedaulatan rakyat (negara demokrasi). Itulah sebabnya ia dianggap sebagai Bapak kedaulatan rakyat (demokrasi)

d. Teori Hukum Alam.
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.
Para penganut teori hukum alam terdiri :
  • Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles.
  • Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas Aquinas.
  • Masa Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian masyarakat.
PLATO :
Asal mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :
  1. Adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama.
  2. Mengingat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus bekerjasama dengan orang lain, maka mengharuskan manusia dalam menghasilkan sesuatu harus lebih untuk dipertukarkan.
  3. Karena seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.
  4. Antara desa yang satu dengan desa yang lain terjadi pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat negara.

ARISTOTELES :
Menurut Aristoteles, keberadaan manusia menurut kodratnya adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.
Asal mula terbentuknya negara dapat digambarkan sebagai berikut :
KELUARGA ------> KELOMPOK ------> DESA ------> KOTA/NEGARA

Terjadinya Negara Secara Sekunder.
Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.
Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena :
a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.

b. Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.

c. Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.

d. Aneksasi.
Suatu daerah/negara yang diambil alih (dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara. Contoh : Israel tahun 1948.

e. Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
Contoh :
  • Colombia pecah menjadi Venezuella dan Colombia Baru tahun 1832.
  • Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
  • Korea menjadi Korea Selatan dan Korea Utara tahun 1945.
  • Vietnam menjadi Vietnam Utara dan Vietnam Selatan tahun 1954.
  • Uni Soviet pecah/lenyap tahun 1992 kemudian muncul Rusia, Georgia, Kazakistan dsb.
  • Yugoslavia pecah tahun 1992 kemudian muncul Kroasia, Bosnia, Serbia (Yugoslavia Baru).
  • Cekoslovakia menjadi Ceko dan Slovakia tahun 1992.